Percepat Pembahasan RUU yang Melindungi Industri Rokok dan Petani Tembakau
Anggota Badan Legislasi DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto : Azka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menekankan pentingnya percepatan pembahasan undang-undang yang mampu melindungi industri rokok serta petani tembakau. Ia menyoroti kompleksitas dan tantangan besar yang dihadapi dalam menggolkan RUU Pertembakauan.
“Dapil saya salah satunya Kabupaten Temanggung adalah kota tembakau. Jadi Pak Agus Parmuji ini beliau ketua umum APTI adalah teman diskusi saya kalau kami nongkrong malam-malam bersama dengan teman-teman petani tembakau,” ujar Sofwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Karena itu, ia amat sangat mendorong Badan Legislasi ini bisa melakukan akselerasi terhadap payung hukum yang bisa melindungi industri rokok dan sekaligus melindungi keberlangsungan para petani tembakau. Sofwan pun mengungkapkan bahwa para petani tembakau di daerahnya kini menghadapi ketidakpastian karena belum adanya pembelian dari perusahaan besar seperti Gudang Garam.
“Biasanya bulan-bulan begini ini di dapil kami Temanggung itu para petani sudah hepi, Pak. Tapi sekarang, mohon izin, Pak, Gudang Garam belum beli. Itu bisa mencapai ratusan miliar bahkan katanya bisa tembus triliun, perputaran uang yang tidak terjadi di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti adanya konflik kepentingan antara komunitas kesehatan yang menekankan dampak negatif tembakau dengan kebutuhan perlindungan bagi petani.
“Setelah saya pelajari, kompleks sekali Pak. Ini ada konflik kepentingan antara komunitas kesehatan yang menganggap bahwa tembakau mengandung bahan adiktif dan seterusnya,” jelasnya.
Sofwan meminta agar ada kemungkinan pembentukan panitia yang bisa mempercepat regulasi perlindungan tembakau. “Saya amat sangat mendorong badan legislasi ini bisa melakukan akselerasi terhadap payung hukum yang bisa melindungi industri rokok dan sekaligus melindungi keberlangsungan para petani tembakau,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APTI Agus Parmuji menekankan bahwa tembakau merupakan cara hidup para petaninya, bukan sekadar komoditas pertanian.
APTI juga menyoroti bahwa undang-undang tersebut harus mencakup empat aspek utama, yaitu perlindungan menyeluruh bagi petani, pengendalian importasi tembakau, pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau untuk kepentingan masyarakat, dan kewajiban industri untuk membeli tembakau dari sentra-sentra produksi.
Ia menambahkan bahwa perlu ada sinkronisasi kepentingan antara petani tembakau dengan industri nasional, termasuk instrumen cukai yang tidak memberatkan. (hal/rdn)